Cara Mengecek Sertifikat Tanah Elektronik Tanpa Datang ke Kantor BPN
Kini, masyarakat yang sudah beralih dari sertifikat tanah fisik (kertas) ke versi digital tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya untuk memastikan dokumen mereka. Sertifikat tanah elektronik memiliki sistem berbeda dari sertifikat analog, karena seluruh data tersimpan secara resmi di server BPN dan bisa dicek langsung melalui aplikasi.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik adalah dokumen kepemilikan tanah yang dibuat dalam format digital (PDF) dan disimpan pada brankas elektronik milik masing-masing pemegang hak. Aksesnya dapat dilakukan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Meski berbentuk digital, pemilik tanah tetap bisa memperoleh salinan fisik. Kantor Pertanahan dapat mencetaknya di kertas khusus (secure paper). Jika salinan tersebut rusak atau hilang, tidak perlu panik—pemegang hak bisa mencetak ulang sendiri di kertas biasa, dengan mengambil data dari brankas elektronik yang sah.
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Elektronik
Bagi pemilik tanah yang belum mencetak salinan resmi, sertifikat digital bisa langsung dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkahnya:
-
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel.
-
Lakukan registrasi untuk membuat akun.
-
Login dengan akun yang sudah terdaftar.
-
Pilih menu “Sertipikatku”.
-
Pilih sertifikat tanah yang dimiliki.
-
Klik “Lihat Sertipikatku”, dan dokumen akan muncul di layar.
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik
Setiap sertifikat digital memiliki QR Code yang berfungsi sebagai alat verifikasi. Untuk mengecek keaslian dokumen, pemegang hak cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan memindai QR Code tersebut.
Jika QR Code berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi, maka sertifikat yang dicek bisa dipastikan asli. Sistem ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dokumen sekaligus menampilkan status terkini dari sertifikat yang dimiliki.
Cara Mengganti Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik
Untuk beralih ke sertifikat elektronik, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan layanan di Kantor Pertanahan dengan alasan penggantian sertifikat lama.
Selain itu, sertifikat tanah kertas juga otomatis berubah menjadi digital apabila pemilik mengurus layanan pertanahan tertentu, misalnya: balik nama, pemecahan sertifikat, roya, hak tanggungan, dan layanan lainnya.