Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Bagi masyarakat yang ingin mengurus proses balik nama sertifikat tanah warisan, memahami biaya yang harus dipersiapkan menjadi hal penting selain melengkapi dokumen persyaratan.
Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa informasi terkait layanan pertanahan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, serta kanal media sosial resmi. “Apabila masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline WhatsApp di nomor 081110680000,” ujarnya kepada Kompas.com.
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Proses balik nama sertifikat tanah warisan melibatkan beberapa jenis biaya, di antaranya:
1. Biaya Pembuatan Akta Wasiat Notaris
Akta wasiat notariel merupakan dokumen resmi yang disahkan di hadapan notaris, sehingga ada biaya jasa yang dikenakan. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari akta yang dibuat.
Rinciannya:
-
Nilai objek hingga Rp100 juta → honorarium maksimal 2,5%.
-
Nilai objek di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar → honorarium maksimal 1,5%.
-
Nilai objek di atas Rp1 miliar → honorarium sesuai kesepakatan, namun tidak lebih dari 1% dari nilai objek.
Selain itu, untuk nilai sosiologis, biaya maksimal yang dapat dikenakan sebesar Rp5 juta. Dalam Pasal 37 juga disebutkan bahwa notaris wajib memberikan layanan gratis bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan biaya pajak yang wajib dibayarkan saat proses balik nama berlangsung. Perhitungannya adalah:
5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP ditetapkan sesuai peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah, sehingga perlu dicek ke Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.
3. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN
PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, menggunakan rumus:
(Nilai tanah per meter² x luas tanah) / 1.000.
Namun, sesuai Pasal 61 ayat (3) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, apabila pengajuan dilakukan maksimal enam bulan setelah pewaris meninggal, biaya pendaftaran tidak akan dikenakan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Beberapa berkas yang wajib dipersiapkan antara lain:
-
Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai.
-
Surat kuasa jika proses diwakilkan.
-
Fotokopi identitas (KTP/KK) pemohon atau ahli waris yang telah dilegalisasi.
-
Sertifikat tanah asli.
-
Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai ketentuan hukum.
-
Akta Wasiat Notariel.
-
Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan yang telah dilegalisasi.
-
Bukti setoran BPHTB, SSP, atau PPh jika nilai tanah melebihi Rp60 juta, serta bukti pembayaran PNBP.
-
Surat pernyataan mengenai identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, serta keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.